divine-music.info
divine-music.info

divine-music.info
THE KUCING GROUP'S : FABIAN SEPTIADI 1701342321 | NIA AMALIA 1701330694 | MOHAMAD RIZQI RAMADHAN 1701337145 | SANDRA WULANDARI 1701307930 | SONYA NIKYA DELAHOYA 1701323215

Senin, 06 Oktober 2014

BILL OF LADING

(part 1)

BILL OF LADING itu merupakan title of documents, yaitu dokumen kepemilikan barang , jadi siapapun yang namanya tercantum dalam B/L atau ordernya, dia adalah merupakan pemilik barang . sebagai catatan : bahwa tidak ada satupun transport documents selain bill of lading yang berfungsi sebagai title of documents, oleh karena itu bill of lading adalah merupakan dokumen yang sangat penting, karena apabila tidak ada bill of lading maka jelas barang tidak bisa direlease / diserahkan, sehingga bill of lading merupakan dokumen yang sangat fital yang berguna untuk mengambil atau mengeluarkan barang.
Karena fungsinya yang sangat fital tersebut, maka bill of lading harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi masalah dalam pengeluaran barang.

Contoh :
L/C mensyaratkan :
Full set clean on board bill of lading made out to the order of negotiating bank and andorese to the order of issuing bank ………………………………….

Artinya :
Full set
Umumnya bill of lading aslinya diterbitkan dalam rangkap 3 , tetapi tidak menutup kemungkinan diterbitkan 2, 4, atau 5 dan seterusnya
Bill of lading yang diterbitkan dalam rangkap 3 , kalau diminta full set artinya : bill of lading diterbitkan aslinya 3 dan ketiga tiganya diminta oleh bank untuk negosiasi, sehingga bisa disebut dengan 3/3 atau full set
2/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi 2 dan yang 1 dikirim langsung kepada importir
1/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi hanya 1 dan yang 2 dikirim langsung kepada importir

Clean
Artinya didalam bill of lading tidak mencantumkan catatan catatan apapun tentang kondisi barang yang dimuat, misalnya, bill of lading menyatakan memuat barang :  100 unit motor cycle. Dan ini disebut dengan clean bill of lading. Dan akan disebut dengan dirty bill of lading apabila dalam bill of lading menyatakan : 100 unit motor cycle consist of : 95 unit in good condition , 3 unit without wheel, 2 unit broken

On board
Artinya barang sudah diatas kapal laut , sehingga pengiriman barang pasti lewat kapal laut, dan karena barang sudah berada diatas kapal laut maka bisa diartikan bahwa barang sudah berangkat. Selain on board, ada kondisi receipt for shipment artinya barang masih belum naik keatas kapal tapi sudah siap dinaikan kekapal laut , sehingga bisa diartikan barang belum berangkat.

Made out to the order
 Artinya dibuat atas order siapa
Bill of lading yang negotiable ( bisa dipindah tangankan kepada orang lain ) mempunyai ciri ada kata “ ORDER ” dalam kolom consignee. Jadi kolom consignee ini sesuaikan dengan permintaan L/Cnya , contoh :
Made out to order of shipper and blank endorsed , artinya : dalam kolom consignee diisi denga : to order of shipper dan dibalik bill of lading distempel dan ditanda tangan oleh shipper
Made out to order of  negotiating bank and endorsed to issuing bank, artinya : dalam kolom consignee ditulis to order of  Bank Mandiri ( kalau negotiating banknya adalah bank mandiri ) , kemudian dibalik bill of lading oleh Bank Mandiri distempel to order of bank of tokyo ( apabila dia sebagai issuing bank) dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
DOCUMENTARY COLLECTION
Posted by admin in Artikel on 06 19th, 2009 | 70 responses
Setelah mengirimkan barang keluar negeri, eksportir akan mendapatkan B/L atau biil of lading dari perusahaan pelayaran pengangkut barang, dan B/L ini berfungsi untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan. Selanjutnya eksportir menyiapkan dokumen-2 lainnya seperti drafts, invoice, packing list, weight list, COO dll untuk selanjutnya dikirim kepada importir,  agar importir bisa mengambil barang dipelabuhan tujuan.
Ekasportir, dalam mengirimkan dokumen kepada importir bisa dilakukan dengan dua cara :
1.  Eksportir mengirim dan menagih sendiri kepada importir
Eksportir mengirim dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir, dalam kondisi normal, importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya,  importir setelah menerima dokumen akan langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan.

2.  Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank
Eksportir bisa minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan  dokumen -dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen dan menagih   kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir.

http://indonesiacustomsbroker.blogspot.com/2011/12/tentang-bill-of-lading-dan-lc.html



(part 2)

Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing  ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1.              Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
2.              Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
3.              Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.

Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
1.              House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
2.              Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
3.              Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.

Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.
1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper : nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee : Nama penerima barang
Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify  Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy : voyage dari kapal
POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: port of discharges  adalah pelabuhan tujuan barang
Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number : mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight  dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Contoh B/L bisa dilihat di sini
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L- Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
- Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang :

Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
3. B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,

Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.


http://sekantongcoklat.wordpress.com/2011/05/30/bill-of-lading-bl/

contoh Bill of Lading :




4 komentar:

  1. Worseshoe Casino Review - Wooricasinos.info
    The 월드 벳 Worseshoe 승인전화없는 사이트 Casino is the premier 스마일 먹튀 gaming destination bwin in North America. The 빡촌 후기 casino has 2,500 slots, 7 table games and an ATM. The casino also offers a casino

    BalasHapus
  2. CASINO BETTING - JT Hospitality
    CASINO 상주 출장안마 BETTING. CASINO BETTING. 1. JEFFERSON CITY, 안양 출장샵 WV. 76301. 8-8-8-8-1032-38; ENCORE CASINO BETTING. 김해 출장안마 9. 전주 출장안마 JEFFERSON 대구광역 출장안마 CITY, WV. 76301.

    BalasHapus