(part 1)
BILL OF LADING itu merupakan title of
documents, yaitu dokumen kepemilikan barang , jadi siapapun yang namanya
tercantum dalam B/L atau ordernya, dia adalah merupakan pemilik barang .
sebagai catatan : bahwa tidak ada satupun transport documents selain bill of
lading yang berfungsi sebagai title of documents, oleh karena itu bill of
lading adalah merupakan dokumen yang sangat penting, karena apabila tidak ada
bill of lading maka jelas barang tidak bisa direlease / diserahkan, sehingga
bill of lading merupakan dokumen yang sangat fital yang berguna untuk mengambil
atau mengeluarkan barang.
Karena fungsinya yang sangat fital
tersebut, maka bill of lading harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi
masalah dalam pengeluaran barang.
Contoh
:
L/C
mensyaratkan :
Full set clean on board bill of lading
made out to the order of negotiating bank and andorese to the order of issuing
bank ………………………………….
Artinya
:
Full
set
Umumnya bill of lading aslinya
diterbitkan dalam rangkap 3 , tetapi tidak menutup kemungkinan diterbitkan 2,
4, atau 5 dan seterusnya
Bill of lading yang diterbitkan dalam
rangkap 3 , kalau diminta full set artinya : bill of lading diterbitkan aslinya
3 dan ketiga tiganya diminta oleh bank untuk negosiasi, sehingga bisa disebut
dengan 3/3 atau full set
2/3 artinya : bill of lading diterbitkan
3 tapi yang diminta untuk negosiasi 2 dan yang 1 dikirim langsung kepada
importir
1/3 artinya : bill of lading diterbitkan
3 tapi yang diminta untuk negosiasi hanya 1 dan yang 2 dikirim langsung kepada
importir
Clean
Artinya didalam bill of lading tidak
mencantumkan catatan catatan apapun tentang kondisi barang yang dimuat,
misalnya, bill of lading menyatakan memuat barang : 100 unit motor cycle. Dan ini disebut dengan
clean bill of lading. Dan akan disebut dengan dirty bill of lading apabila
dalam bill of lading menyatakan : 100 unit motor cycle consist of : 95 unit in
good condition , 3 unit without wheel, 2 unit broken
On
board
Artinya barang sudah diatas kapal laut ,
sehingga pengiriman barang pasti lewat kapal laut, dan karena barang sudah
berada diatas kapal laut maka bisa diartikan bahwa barang sudah berangkat.
Selain on board, ada kondisi receipt for shipment artinya barang masih belum
naik keatas kapal tapi sudah siap dinaikan kekapal laut , sehingga bisa
diartikan barang belum berangkat.
Made
out to the order
Artinya dibuat atas order siapa
Bill of lading yang negotiable ( bisa
dipindah tangankan kepada orang lain ) mempunyai ciri ada kata “ ORDER ” dalam
kolom consignee. Jadi kolom consignee ini sesuaikan dengan permintaan L/Cnya ,
contoh :
Made out to order of shipper and blank
endorsed , artinya : dalam kolom consignee diisi denga : to order of shipper
dan dibalik bill of lading distempel dan ditanda tangan oleh shipper
Made out to order of negotiating bank and endorsed to issuing
bank, artinya : dalam kolom consignee ditulis to order of Bank Mandiri ( kalau negotiating banknya
adalah bank mandiri ) , kemudian dibalik bill of lading oleh Bank Mandiri
distempel to order of bank of tokyo ( apabila dia sebagai issuing bank) dan
ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
DOCUMENTARY
COLLECTION
Posted by admin in Artikel on 06 19th,
2009 | 70 responses
Setelah mengirimkan barang keluar
negeri, eksportir akan mendapatkan B/L atau biil of lading dari perusahaan
pelayaran pengangkut barang, dan B/L ini berfungsi untuk mengambil barang di
pelabuhan tujuan. Selanjutnya eksportir menyiapkan dokumen-2 lainnya seperti
drafts, invoice, packing list, weight list, COO dll untuk selanjutnya dikirim
kepada importir, agar importir bisa
mengambil barang dipelabuhan tujuan.
Ekasportir, dalam mengirimkan dokumen
kepada importir bisa dilakukan dengan dua cara :
1.
Eksportir mengirim dan menagih sendiri kepada importir
Eksportir mengirim dokumen dan menagih
sendiri langsung kepada importir, dalam kondisi normal, importir setelah
menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir
tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya, importir setelah menerima dokumen akan
langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan
membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan
sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan.
2.
Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank
Eksportir bisa minta tolong kepada
“BANK” untuk mengirimkan dokumen
-dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses
ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim
dokumen dan menagih kepada importir di
luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir.
(part 2)
Bill of Lading yang lebih sering disebut
dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor
impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah
dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai
nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar,
rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima)
atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan
tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian
pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima)
dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan
oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke
dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak
dilibatkan dalam proses stuffing ini, karena itu dalam
B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau
biasa disingkat dengan STC.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1.
Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang
telah dimuat di atas kapal.
2.
Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang
di pelabuhan pembongkaran.
3.
Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau
muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.
Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
1.
House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu
forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
2.
Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL
(port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun
melalui beberapa pelabuhan transit.
3.
Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang
dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini
menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil
barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita
bahas satu persatu.
1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper : nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya
nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak
forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak
forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang
sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah
yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea
cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan
house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan
manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian
dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee : Nama penerima barang
Sering juga nama consignee diisi “To Order”
dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify Party : pihak yang harus
dihubingi bila barang telah sampai di POD
2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy : voyage dari kapal
POL : port of loading adalah pelabuhan asal
muat barang
POD: port of discharges adalah pelabuhan
tujuan barang
Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan
barang kali pertama
Port of delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci)
kontainer.
4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number : mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama
barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO,
CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail
pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean
freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean
freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Contoh B/L bisa dilihat di sini
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di
Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules.
MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri
bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan
menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L- Biasa digunakan dalam
perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
- Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan
pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat
dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller)
atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi
kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana
container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper
sama dan nama consignee yang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for
the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping
company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada
penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada
“document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable
document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa
digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang :
Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada
kehilangan B/L
3. B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran ,
dengan keterangan “RE-ISSUED”,
Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai
dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan
tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan
atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of
credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang
pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.