divine-music.info
divine-music.info

divine-music.info
THE KUCING GROUP'S : FABIAN SEPTIADI 1701342321 | NIA AMALIA 1701330694 | MOHAMAD RIZQI RAMADHAN 1701337145 | SANDRA WULANDARI 1701307930 | SONYA NIKYA DELAHOYA 1701323215

Senin, 06 Oktober 2014

BILL OF LADING

(part 1)

BILL OF LADING itu merupakan title of documents, yaitu dokumen kepemilikan barang , jadi siapapun yang namanya tercantum dalam B/L atau ordernya, dia adalah merupakan pemilik barang . sebagai catatan : bahwa tidak ada satupun transport documents selain bill of lading yang berfungsi sebagai title of documents, oleh karena itu bill of lading adalah merupakan dokumen yang sangat penting, karena apabila tidak ada bill of lading maka jelas barang tidak bisa direlease / diserahkan, sehingga bill of lading merupakan dokumen yang sangat fital yang berguna untuk mengambil atau mengeluarkan barang.
Karena fungsinya yang sangat fital tersebut, maka bill of lading harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi masalah dalam pengeluaran barang.

Contoh :
L/C mensyaratkan :
Full set clean on board bill of lading made out to the order of negotiating bank and andorese to the order of issuing bank ………………………………….

Artinya :
Full set
Umumnya bill of lading aslinya diterbitkan dalam rangkap 3 , tetapi tidak menutup kemungkinan diterbitkan 2, 4, atau 5 dan seterusnya
Bill of lading yang diterbitkan dalam rangkap 3 , kalau diminta full set artinya : bill of lading diterbitkan aslinya 3 dan ketiga tiganya diminta oleh bank untuk negosiasi, sehingga bisa disebut dengan 3/3 atau full set
2/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi 2 dan yang 1 dikirim langsung kepada importir
1/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi hanya 1 dan yang 2 dikirim langsung kepada importir

Clean
Artinya didalam bill of lading tidak mencantumkan catatan catatan apapun tentang kondisi barang yang dimuat, misalnya, bill of lading menyatakan memuat barang :  100 unit motor cycle. Dan ini disebut dengan clean bill of lading. Dan akan disebut dengan dirty bill of lading apabila dalam bill of lading menyatakan : 100 unit motor cycle consist of : 95 unit in good condition , 3 unit without wheel, 2 unit broken

On board
Artinya barang sudah diatas kapal laut , sehingga pengiriman barang pasti lewat kapal laut, dan karena barang sudah berada diatas kapal laut maka bisa diartikan bahwa barang sudah berangkat. Selain on board, ada kondisi receipt for shipment artinya barang masih belum naik keatas kapal tapi sudah siap dinaikan kekapal laut , sehingga bisa diartikan barang belum berangkat.

Made out to the order
 Artinya dibuat atas order siapa
Bill of lading yang negotiable ( bisa dipindah tangankan kepada orang lain ) mempunyai ciri ada kata “ ORDER ” dalam kolom consignee. Jadi kolom consignee ini sesuaikan dengan permintaan L/Cnya , contoh :
Made out to order of shipper and blank endorsed , artinya : dalam kolom consignee diisi denga : to order of shipper dan dibalik bill of lading distempel dan ditanda tangan oleh shipper
Made out to order of  negotiating bank and endorsed to issuing bank, artinya : dalam kolom consignee ditulis to order of  Bank Mandiri ( kalau negotiating banknya adalah bank mandiri ) , kemudian dibalik bill of lading oleh Bank Mandiri distempel to order of bank of tokyo ( apabila dia sebagai issuing bank) dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
DOCUMENTARY COLLECTION
Posted by admin in Artikel on 06 19th, 2009 | 70 responses
Setelah mengirimkan barang keluar negeri, eksportir akan mendapatkan B/L atau biil of lading dari perusahaan pelayaran pengangkut barang, dan B/L ini berfungsi untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan. Selanjutnya eksportir menyiapkan dokumen-2 lainnya seperti drafts, invoice, packing list, weight list, COO dll untuk selanjutnya dikirim kepada importir,  agar importir bisa mengambil barang dipelabuhan tujuan.
Ekasportir, dalam mengirimkan dokumen kepada importir bisa dilakukan dengan dua cara :
1.  Eksportir mengirim dan menagih sendiri kepada importir
Eksportir mengirim dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir, dalam kondisi normal, importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya,  importir setelah menerima dokumen akan langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan.

2.  Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank
Eksportir bisa minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan  dokumen -dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen dan menagih   kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir.

http://indonesiacustomsbroker.blogspot.com/2011/12/tentang-bill-of-lading-dan-lc.html



(part 2)

Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing  ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1.              Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
2.              Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
3.              Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.

Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
1.              House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
2.              Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
3.              Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.

Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.
1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper : nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee : Nama penerima barang
Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify  Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy : voyage dari kapal
POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: port of discharges  adalah pelabuhan tujuan barang
Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number : mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight  dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Contoh B/L bisa dilihat di sini
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L- Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
- Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang :

Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
3. B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,

Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.


http://sekantongcoklat.wordpress.com/2011/05/30/bill-of-lading-bl/

contoh Bill of Lading :




Senin, 29 September 2014

BUSINESS LAW 2017- LA65

THE KUCING GROUP'S :
FABIAN SEPTIADI 1701342321
NIA AMALIA 1701330694
MOHAMAD RIZQI RAMADHAN 1701337145
SANDRA WULANDARI 1701307930
SONYA NIKYA DELAHOYA 1701323215

Peraturan Nasional Pengangkutan Darat Jalan Raya :

UU No. 22 Tahun 2009 tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/ pengemudi) serta penumpang. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi atau sopir angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau pengangkut. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya mempunyai tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengangkut penumpang sampai pada tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat, artinya dalam proses pemindahan tersebut dari satu tempat ke tempat tujuan dapat berlangsung tanpa hambatan dan penumpang dalam keadaan sehat, tidak mengalami bahaya, luka, sakit maupun meninggal dunia. Sehingga tujuang pengangkutan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan nilai guna masyarakat. Namun dalam kenyataannya masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) UULLAJ.




Dalam dunia perdagangan ada tiga jenis pengangkutan antara lain :
a.       Pengangkutan melalui darat yang diatur dalam :
1)      KUHD, Buku I, Bab V, Bagian 2 dan 3, mulai pasal 90-98.
2)      Peraturan khusus lainnya, misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
3)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.    

http://rohanskasim.blogspot.com/2013/01/hukum-pengangkutan.html


. HUKUM TRANSPORTASI DARAT

1. Masalah Pengangkutan
Transportasi memegang peranan yang sangat penting dalam bisnis nasional maupun internasional. Transportasi akan menjamin kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain .
Pasal 506 ayat 1 KUHD mendefinisikan bill of lading atau konsemen sebagai suatu surat yang bertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tujuan tertentu dan menyerahkanya di situ kepada seseorang tertentu, begitupula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkan. Dari ketentuan pasal tersebut fungsi dari B/L yaitu:
1. sebagai surat bukti perjanjian pengangkutan.
2. sebagai surat bukti penerimaan barang
3. sebagai bukti pemilikan barang (document of title)

JENIS-JENIS BILL OF LADING
1. negotiable B/L (original B/L) dan non negotiable B/L.
2. on board B/L & receipt B/L.
3. clean and foul B/L.
4. long form and short form B/L.
5. combined transport B/L (multimodal B/L) & single modal B/L.
6. express B/L.
7. stale B/L.
8. swicht B/L.
9. third party B/L.
10. ocean B/L & house B/L.
11. chartered B/L.
12. way bill and forwarder cargo receipt (FCR).
13. air way bill (AWB).
14. FIATA bill of lading (FBL).

Cara Peralihan B/L
B/L dapat diterbitkan sebagai atas nama (op naam), atas pengganti (aan order) maupun atas tunjuk (aan toonder) sebagaimana diatur dalam pasal 506 ayat 2 KUHD. Fungsinya untuk menunjukan bagaimana B/L tersebut harus diperalihkan.
Lebih lanjut pasal 508 KUHD B/L atas pengganti diperalihkan dengan endosemen dan penyerahan suratnya. Pasal ini tidak mengatur bagaimana cara peralihan B/L atas nama dan atas tunjuk. Untuk itu kita dapat melihat ketentuan pasal 613 KUH Perdata, dimana peralihan B/L atas nama dapat dilakukan dengan akte van cessie, dan B/L atas tunjuk dengan peralihan dari tangan ketangan yang disertai dengan endorsemen .

The Haque –Visby Rules
Walaupun belum berlaku secara universal, the haque-visby rules merupakan aturan-aturan yang diadakan untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan ekspedisi (shipper) dan perusahaan perkapalan dan memberikan kepastian bagi pemilik barang (consignee). Peraturan ini dikeluarkan karena ada kebutuhan-kebutuhan akan aturan yang dapat diterima secara internasional sebagai antisipasi atas adanya beberapa perusahaan perkapalan memasukan klausul mereka sendiri di dalam kontrak pengangkutan dan memperkecil hak-hak dari perusahaan ekspedisi.
Tiga Kewajibnan Utama Perusahaan Perkapalan
1. mengusahakan kapalnya layak kerja.
2. mempunyai awak, peralatan dan supply yang layak.
3. mengusahakn kapal tersebut cocok dan aman untuk membawa dan memelihara kargo. Disamping itu carrier juga wajib untuk secara layak dan berhati-hati memuat, memelihara dan membongkar kargo.

The Hamburg Rules

Karena adanya ketidaksepakatan atas hal-hal yang diatur oleh the haque-visby rules yang lebih banyak melindungi shipper dan pemilik barang maka diadakanlah the hamburg rule yang ditetapkana pada tahun 1978 di Hamburg. Dalam hamburg rules beban pembuktian berada pada pihak carrier.







Hukum Pengangkutan Darat Jalan Raya

Dengan menyadari pentingnya peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Pengganti UU No. 14 Tahun 1992, serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang masih tetap berlaku meskipun PP No. 41 Tahun 1993 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 14 tahun 2003 dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324 UU No. 22 Tahun 2009 bahwa : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang selanjutnya disingkat dengan UULLAJ) mengatur asas dan tujuan pengangkutan. Adapun Asas penyelenggaraan lalu lintas adalah diatur dalam Pasal 2 UULLAJ yakni Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: asas transparan, asas akuntabel, asas berkelanjutan, asas partisipatif, asas bermanfaat, asas efisien dan efektif, asas seimbang, asas terpadu, dan asas mandiri. Sedangkan Pasal 3 UULAJ menyebutkan mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni : terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya, etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Demikian juga dalam Paragraf 9 UULLAJ tentang Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum serta pasal 141 UULAJ tentang standar pelayanan angkutan orang dan masih banyak pasal-pasal lainnya yang terkait dengan adanya upaya memberikan penyelenggaraan jasa angkutan bagi pengguna jasa atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pemakai jasa angkutan. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/ atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang. Karena pengangkutan di sini merupakan pengangkutan orang maka pengguna jasa untuk selanjutnya disebut penumpang. Sedangkan pengangkut adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan barang dan/ atau penumpang. Pengertian lainnya adalah menurut Pasal 1 ayat 22 UULLAJ, yang disebut dengan Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. Sedangkan yang disebut pengangkut dalam UULLAJ ini dipersamakan dengan pengertian Perusahaan Angkutan Umum yakni di sebutkan dalam Pasal 1 ayat 21 yang berbunyi : Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/ pengemudi) serta penumpang. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi atau sopir angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau pengangkut. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya mempunyai tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengangkut penumpang sampai pada tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat, artinya dalam proses pemindahan tersebut dari satu tempat ke tempat tujuan dapat berlangsung tanpa hambatan dan penumpang dalam keadaan sehat, tidak mengalami bahaya, luka, sakit maupun meninggal dunia. Sehingga tujuang pengangkutan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan nilai guna masyarakat. Namun dalam kenyataannya masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) UULLAJ.
Tindakan lainnya adalah pengemudi melakukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan tarif resmi, hal ini tentu saja melanggar pasal 42 UULLAJ tentang tarif. Misalnya saja di Surabaya tarif resmi angkutan mikrolet yang ditentukan berdasarkan SK Walikota Surabaya No. 55/ 2002 adalah sebesar Rp. 1200. Namun dalam realitanya masih ada pengemudi menarik biaya angkutan lebih dari tarif resmi. Atau tindakan lain seperti menurunkan di sembarang tempat yang dikehendaki tanpa suatu alasan yang jelas, sehingga tujuan pengangkutan yang sebenarnya diinginkan oleh penumpang tidak terlaksana. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan pasal 45 (1) UULLAJ mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan. Dan adanya perilaku pengangkut yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum kendaraan. Dengan melihat kenyataan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam sektor pelayanan angkutan umum masih banyak menyimpan permasalahan klasik. Dan dalam hal ini pengguna jasa sering menjadi korban daripada perilaku pengangkut yang tidak bertanggung jawab.